Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:55 WIB
loading...
Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Ilustrasi edukasi pinjol. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengecam pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang, Jawa Timur. Melati dikabarkan menerima teror dari 24 debt collector, dan hampir bersamaan dirinya juga kehilangan pekerjaan sebagai guru TK yang sudah dilakoninya selama 13 tahun.

"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).



Dia menegaskan, pelaku pinjol ilegal ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. OJK juga menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per hari.

"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan. Kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," paparnya.

Tongam pun kembali mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengakses pinjol ilegal karena hal itu sangat berbahaya dan bisa mendatangkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi. Dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," tegasnya.



Sementara itu terkait penanganan, Tongam menjelaskan bahwa ada 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Para pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.

"Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)