Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Selasa, 18 Mei 2021 - 17:55 WIB
loading...
Ilustrasi edukasi pinjol. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengecam pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang, Jawa Timur. Melati dikabarkan menerima teror dari 24 debt collector, dan hampir bersamaan dirinya juga kehilangan pekerjaan sebagai guru TK yang sudah dilakoninya selama 13 tahun.
"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Guru Cantik yang Dipecat dan Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector Pinjol
Dia menegaskan, pelaku pinjol ilegal ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. OJK juga menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per hari.
"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan. Kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," paparnya.
"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Guru Cantik yang Dipecat dan Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector Pinjol
Dia menegaskan, pelaku pinjol ilegal ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. OJK juga menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per hari.
"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan. Kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," paparnya.
Lihat Juga :