Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:09 WIB
loading...
Tinjau Kepulangan PMI,...
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.

Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. “Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ujarnya.

Lihat juga BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara rinci Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.

“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Nah, tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi

PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19 maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus. Dan untuk PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang tiga, makan tiga kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apa pun.

Menurut data BPJamsostek, secara nasional jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah sebanyak 335.542 orang, terhitung sampai dengan 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 adalah sebanyak 682 kasus, dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.

Menutup kunjungan bersama tersebut Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutunya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)