RI Butuh 758.693 Ton Baterai untuk Mobil dan Motor Listrik
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Pada pasal 102-104 tercantum kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, serta Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. "Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, serta Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. "Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :