Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:20 WIB
loading...
Pemerintah Bidik Penambahan...
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di tengah perbukitan Desa Semangki, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto/Dok SINDOphoto/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan tambahan 38 Gigawatt (GW) kapasitas terpasang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2035. Penambahan kapasitas terpasang EBT akan difokuskan pada pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, PLTS menjadi prioritas lantaran biaya investasinya relatif lebih murah dan instalasinya lebih singkat.

"Beberapa program yang sedang berjalan antara lain pemanfaatan teknologi PLTS Atap yang skalanya cukup besar, salah satunya di Cikarang 7,2 MWp. Ini terbesar di ASEAN dan di beberapa tempat lain juga sudah berjalan dan akan kita dorong terus," kata dia dalam diskusi panel secara virtual, Kamis (20/5/2021).



Dia melanjutkan, pemerintah juga mendorong PLTS apung danau/waduk dengan total potensi sebesar 28,20 GW yang tersebar di 28 lokasi. "Untuk PLTS apung, kita sedang memastikan proses-proses perizinan yang berada di Waduk Cirata untuk PLTS terapung pertama. Karena pertama, jadi belum ada sistem perizinan yang sistematis dan ini sedang kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR," jelas dia.

Pemerintah saat ini juga tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang PLTS Atap. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan PLTS Atap di Indonesia.

"Sedang direvisi terkait Permen PLTS Atap. Kami memperluas tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN. Selain itu mekanisme permohonan PLTS Atap agar lebih singkat berbasis aplikasi," tuturnya.



Upaya percepatan pengembangan EBT juga dilakukan melalui substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.

Selain itu, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)