Bujuk Pekerja Seni Ikut Perlindungan Sosial, Menaker Ida: Ada Beasiswa buat Anak Sampai Perguruan Tinggi
Kamis, 20 Mei 2021 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Ida, Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Lebih jauh Ida mengatakan, pihaknya juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Bahkan, kata Ida, manfaat terbaru yang lebih luas kepada peserta yang mengalami cacat tetap atau yang meninggal, dengan pemberian beasiswa kepada sang anak sampai perguruan tinggi. “Itu hanya salah satu manfaat," terangnya.
Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP yang di kemudian hari terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
“Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Bahkan, kata Ida, manfaat terbaru yang lebih luas kepada peserta yang mengalami cacat tetap atau yang meninggal, dengan pemberian beasiswa kepada sang anak sampai perguruan tinggi. “Itu hanya salah satu manfaat," terangnya.
Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP yang di kemudian hari terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Lihat Juga :