Bujuk Pekerja Seni Ikut Perlindungan Sosial, Menaker Ida: Ada Beasiswa buat Anak Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 20 Mei 2021 - 21:37 WIB
loading...
Bujuk Pekerja Seni Ikut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni , yang belum melindungi diri dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan . Makanya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak para pekerja seni untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

“Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021).

Baca juga:Alhamdulillah, Pemkot dan Baznas Malang Bantu Lunasi Utang Sang Guru TK ke Pinjol

Banyaknya pekerja seni yang belum mendaftar ke program perlindungan sosial karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarga," sambung Menaker Ida.

Dikatakan Ida, Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Lebih jauh Ida mengatakan, pihaknya juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.

“Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Bahkan, kata Ida, manfaat terbaru yang lebih luas kepada peserta yang mengalami cacat tetap atau yang meninggal, dengan pemberian beasiswa kepada sang anak sampai perguruan tinggi. “Itu hanya salah satu manfaat," terangnya.

Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP yang di kemudian hari terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)