Pantesan Pinjol Ilegal Marak, Ada Celah Kredit Rp1.650 Triliun per Tahun

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:36 WIB
loading...
Pantesan Pinjol Ilegal...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol) disebabkan oleh adanya selisih atau celah antara penyediaan kredit dan kebutuhan. Menurut data terbaru, celah atau gap kredit tersebut mencapai Rp1.650 triliun per tahun.

"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan, yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi, gap kreditnya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, saat diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Guru TK Digeruduk Debt Collector Pinjol

Dia menjelaskan, gap kredit adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.

"Jadi, kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak, tapi suplai dikit," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Australia Tumbangkan...
Australia Tumbangkan Turki 2-0, Socceroos Kirim Ancaman di Piala Dunia 2026
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved