Pantesan Pinjol Ilegal Marak, Ada Celah Kredit Rp1.650 Triliun per Tahun
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol) disebabkan oleh adanya selisih atau celah antara penyediaan kredit dan kebutuhan. Menurut data terbaru, celah atau gap kredit tersebut mencapai Rp1.650 triliun per tahun.
"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan, yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi, gap kreditnya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, saat diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Guru TK Digeruduk Debt Collector Pinjol
Dia menjelaskan, gap kredit adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.
"Jadi, kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak, tapi suplai dikit," jelasnya.
"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan, yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi, gap kreditnya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, saat diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Guru TK Digeruduk Debt Collector Pinjol
Dia menjelaskan, gap kredit adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.
"Jadi, kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak, tapi suplai dikit," jelasnya.
Lihat Juga :