Pantesan Pinjol Ilegal Marak, Ada Celah Kredit Rp1.650 Triliun per Tahun
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, lanjut dia, kemampuan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK, hanya mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp74 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48% kebutuhan pembiayaan masyarakat.
"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp74 triliun atau masih sebesar 4,4% dari kebutuhan kredit," paparnya.
Baca juga: Porsi Kredit Perbankan Indonesia ke UMKM Salah Satu yang Terkecil di ASEAN
Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar itu membuat peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol ilegal, faktanya pinjol ilegal tetap marak dan bermunculan.
"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," cetusnya.
"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp74 triliun atau masih sebesar 4,4% dari kebutuhan kredit," paparnya.
Baca juga: Porsi Kredit Perbankan Indonesia ke UMKM Salah Satu yang Terkecil di ASEAN
Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar itu membuat peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol ilegal, faktanya pinjol ilegal tetap marak dan bermunculan.
"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," cetusnya.
(ind)
Lihat Juga :