Investor Mau Masuk ke NTT, Bahlil: Kasih Panggung Anak Daerah bukan Orang Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, syarat bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia adalah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM setempat. Khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya pemerataan pertumbuhan investasi.
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Sambung Bahlil menjelaskan, bahwa dengan adanya KePres No.11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini KepPres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” tegas Bahlil yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.
Investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Bahlil, tidak ada negara atau daerah yang maju ekonominya tanpa investasi.
Jika ada masyarakat yang menolak masuknya investasi, maka sudah menjadi tugas pemerintah dan pelaku usaha untuk meyakinkan masyarakat selama aturannya sudah terpenuhi.
“Kalau kita menolak investasi, bagaimana ekonomi kita, cipta lapangan kerja dan kesejahteraan terwujud. Kalau semua syarat dipenuhi, maka tidak ada alasan menolak masuknya investasi,” tambah Bahlil.
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Sambung Bahlil menjelaskan, bahwa dengan adanya KePres No.11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini KepPres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” tegas Bahlil yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.
Investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Bahlil, tidak ada negara atau daerah yang maju ekonominya tanpa investasi.
Jika ada masyarakat yang menolak masuknya investasi, maka sudah menjadi tugas pemerintah dan pelaku usaha untuk meyakinkan masyarakat selama aturannya sudah terpenuhi.
“Kalau kita menolak investasi, bagaimana ekonomi kita, cipta lapangan kerja dan kesejahteraan terwujud. Kalau semua syarat dipenuhi, maka tidak ada alasan menolak masuknya investasi,” tambah Bahlil.