Investor Mau Masuk ke NTT, Bahlil: Kasih Panggung Anak Daerah bukan Orang Jakarta
Minggu, 23 Mei 2021 - 08:10 WIB
loading...
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, syarat bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia adalah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM setempat. Khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya pemerataan pertumbuhan investasi.
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Bahlil dan Ganjar Semringah, KIT Batang Kedatangan Tamu Perdana
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Sambung Bahlil menjelaskan, bahwa dengan adanya KePres No.11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Bahlil dan Ganjar Semringah, KIT Batang Kedatangan Tamu Perdana
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Sambung Bahlil menjelaskan, bahwa dengan adanya KePres No.11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
Lihat Juga :