Berdarah-darah, Sriwijaya Air 'Ikuti Jejak' Garuda Indonesia

Senin, 24 Mei 2021 - 21:55 WIB
loading...
Berdarah-darah, Sriwijaya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri penerbangan benar-benar terhantam badai pandemi Covid-19. Setelah Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, kini maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan para pekerja mereka.

Dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun. Pasalnya, wabah pandemi yang berkepanjangan menurunkan operasional perusahaan.

Baca juga:Rupiah Males Bergerak Saat BI Beri Pelumas Ekonomi, Tapi Bank Belum Seirama

Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali mereka yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.

“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan direksi yaitu komitmen perusahaan akan memangil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.

Khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Rinciannya, karyawan dengan masa kerja kurang lebih satu tahun sampai dengan tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun sampai dengan enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah tiga bulan gaji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Kekurangan Dana, Palang...
Kekurangan Dana, Palang Merah Internasional akan Pangkas 2.900 Pekerja
Kerja Sama Mendukung...
Kerja Sama Mendukung Pertumbuhan Industri Penerbangan Helikopter di Indonesia
Rekomendasi
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
4 Drama Korea Paling...
4 Drama Korea Paling Ditunggu Juli 2026, dari Romansa hingga Thriller Aksi
Berita Terkini
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved