Menaker Paparkan Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi
Senin, 24 Mei 2021 - 20:04 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan, terutama pada masa pandemi Covid-19 di daerah perbatasan dan basis PMI.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah Pusat bersama pemerintah provinsi/ pemerintah kabupaten/pemerintah kota memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan Republik Indonesia untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form). "Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah Pusat bersama pemerintah provinsi/ pemerintah kabupaten/pemerintah kota memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan Republik Indonesia untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form). "Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.
Lihat Juga :