Bos Telkomsel Akan Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Sikap Manajemen
Selasa, 25 Mei 2021 - 01:25 WIB
loading...
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menanggapi, pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero) Setyanto Hantoro dalam kasus dugaan korupsi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Telkomsel (Persero) tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel (Persero) Setyanto Hantoro dalam kasus dugaan korupsi .
Tak hanya Dirut Telkomsel, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edi Witjara.
Baca Juga: Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya masih mempelajari dokumen tersebut dan tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) .
"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5).
Tak hanya Dirut Telkomsel, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edi Witjara.
Baca Juga: Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya masih mempelajari dokumen tersebut dan tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) .
"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5).
Lihat Juga :