Bos Telkomsel Akan Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Sikap Manajemen

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:25 WIB
loading...
Bos Telkomsel Akan Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Sikap Manajemen
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menanggapi, pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero) Setyanto Hantoro dalam kasus dugaan korupsi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Telkomsel (Persero) tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel (Persero) Setyanto Hantoro dalam kasus dugaan korupsi .

Tak hanya Dirut Telkomsel, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edi Witjara.



Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya masih mempelajari dokumen tersebut dan tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) .

"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5).

Sebelumnya Denny membenarkan adanya pemanggilan kedua pejabat BUMN di sektor telekomunikasi tersebut. Meski begitu, dia enggan membeberkan kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.

Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.



Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Dimana, dijelaskan baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)