BI Pangkas Lagi Bunga Kartu Utang Sakti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demi menggenjot transaksi non-tunai , terutama lewat kartu kredit , Bank Indonesia (BI) mengambil kebijakan yang meringankan konsumen. Hasil rapat dewan gubernur BI periode 24 -25 Mei 2021 memutuskan bank sentral menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.
Baca juga:Wow! Seluruh Gerai Giant Bakal Tutup, Saham HERO Justru Meroket
"BI menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan," kata Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Baca juga:Diserbu Berbagai Pertanyaan Netizen Soal Gugatan Cerai, Begini Jawaban Alvin Faiz
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi. "Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19," pungkasnya.
Baca juga:Wow! Seluruh Gerai Giant Bakal Tutup, Saham HERO Justru Meroket
"BI menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan," kata Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Baca juga:Diserbu Berbagai Pertanyaan Netizen Soal Gugatan Cerai, Begini Jawaban Alvin Faiz
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi. "Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19," pungkasnya.
(uka)