Kasus Rapid Tes Antigen Bekas Memalukan, Jaminan Holding BUMN Farmasi Ditagih

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:22 WIB
loading...
Kasus Rapid Tes Antigen...
Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, mendesak manajemen Holding BUMN Farmasi untuk memberikan jaminan tidak kembali terulang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, mendesak manajemen Holding BUMN Farmasi untuk memberikan jaminan tidak kembali terulang. Hal ini agar kejadian serupa tidak ada di daerah-daerah lain.

Baca Juga: Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020

Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza mengutarakan, manajemen harus menjelaskan langkah strategis agar perkara penggunaan alat bekas tidak terjadi di daerah lain. Terutama mencegah adanya manipulasi vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi nasional.

"Nanti kita akan minta Pak Dirut Kimia Farma Bio Farma, dan Indofarma, ini merupakan suatu hal yang memalukan kita semua, termasuk kita yang ikut mengawal vaksin," ujar Faisol saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (25/5/2021).

"Tadi sudah disepakati pak Dirut Kimia Farma ada perbaikan manajemen, dan harus dipahami oleh seluruh SDM, terutama sekali menyangkut vaksin Covid-19. Agar kejadian itu bisa atau dijadikan satu perbaikan pelayanan di seluruh provinsi," sambungnya.

Komisi VI pun mewanti-wanti adanya rekayasa bahan vaksin Covid-19, hal itu bisa terjadi jika proses kontrol tidak dilakukan secara maksimal.

"Pertama kita harus meyakini bahwa yang terjadi di Kualanamu hanya di Kualanamu, saya kira ini perlu dievaluasi, apakah tidak terdeteksi berarti tidak ada, ini kita meyakinkan dulu Pak. Kedua, saya melihat kejadian vaksin, saya takut nanti vaksin isinya air, bukan gak mungkin terjadi," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir memastikan, kasus tersebut tidak lagi terjadi. Sejumlah upaya mitigasi sudah disusun ulang, termasuk memberikan sanksi bagi pihak PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).

"Manajemen dalam hal ini pemegang saham mulai dari holding dan Kimia Farma sebagai grup yang langsung menangani Kimia Farma Diagnostika, kita sudah mengambil tindakan tegas dan juga yang dirasa perlu untuk memastikan bahwa kasus-kasus ini tidak akan terulang lagi di masa depannya," tutur dia.

Baca Juga: Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Terbongkar, Gubernur Edy Minta Maaf

Manajemen juga melakukan penguatan pelayanan melalui aplikasi transaksi digital dan cashless. Langkah itu dinilai bisa mengantisipasi kasus serupa.

Perusahaan farmasi pelat merah itu pun didukung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian BUMN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan rapid tes antigen dan vaksinasi nasional.

Selanjutnya, manajemen memperkuat sistem audit internal untuk memastikan semua standar operasiinal prosedur (SOP) dalam kasus tersebut bisa dikelola dengan baik.

"Dan kita akan menempatkan petugas quality insurance officer atau petugas pengawasan untuk memastikan SOP yang ditetapkan perusahaan agar lebih lancar," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Obesitas Menopause Jadi...
Obesitas Menopause Jadi Pasar Baru, Wegovy Buktikan Efektivitas Klinis
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Strategi Bayern dalam...
Strategi Bayern dalam Dorong Pertumbuhan Bisnis Farmasi dan Sains di Masa Depan
Pil Wegovy Novo Nordisk...
Pil Wegovy Novo Nordisk Pikat Pasar AS, Catat 18.000 Resep di Pekan Pertama
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved