Pelaku Usaha Kritik Pemberlakukan Tarif Pembersihan dan Perawatan Kontainer
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Bangun Akses Tol MNP, Pelindo IV Harap Dukungan Penuh Semua Pihak
Pada sisi lain, lanjutnya, jika kemudian langkah penyesuaian tarif freight container dilakukan operator pelayaran, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan asalkan dilakukan secara proporsional dan rasional.
"Kita sama sekali tidak alergi ada penyesuaian tarif, karena bagaimana pun kita paham dalam dunia usaha hal tersebut. Tapi harus dilakukan proporsional dan jangan justru membuat komponen tarif baru yang itu seharusnya urusan internal operator atau bagian HPP dari pelayanan pelayaran," papar Hasyim.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute timur Indonesia diketahui membebankan komponen biaya baru kepada pengguna jasa yang diberlakukan serentak pada awal Juni 2021 nanti.
Baca juga:Pemkot Bahas Pengadaan Lahan Jalan Tol MNP Bersama Pemprov dan Pelindo
Komponen baru tersebut adalah pemberlakuan tarif cleaning & maintenance container yang wajib dibayarkan pengguna jasa, di luar biaya freight forwarding atau uang tambang pelayaran.
Adapun perusahaan pelayaran yang memberlakukan tarif pembersihan dan perawatan kontainer itu adalah PT Salam Pacific Indonesia Lines, PT Temas Line dan PT Meratus Line dengan besaran tarif yang serupa.
Pada sisi lain, lanjutnya, jika kemudian langkah penyesuaian tarif freight container dilakukan operator pelayaran, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan asalkan dilakukan secara proporsional dan rasional.
"Kita sama sekali tidak alergi ada penyesuaian tarif, karena bagaimana pun kita paham dalam dunia usaha hal tersebut. Tapi harus dilakukan proporsional dan jangan justru membuat komponen tarif baru yang itu seharusnya urusan internal operator atau bagian HPP dari pelayanan pelayaran," papar Hasyim.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute timur Indonesia diketahui membebankan komponen biaya baru kepada pengguna jasa yang diberlakukan serentak pada awal Juni 2021 nanti.
Baca juga:Pemkot Bahas Pengadaan Lahan Jalan Tol MNP Bersama Pemprov dan Pelindo
Komponen baru tersebut adalah pemberlakuan tarif cleaning & maintenance container yang wajib dibayarkan pengguna jasa, di luar biaya freight forwarding atau uang tambang pelayaran.
Adapun perusahaan pelayaran yang memberlakukan tarif pembersihan dan perawatan kontainer itu adalah PT Salam Pacific Indonesia Lines, PT Temas Line dan PT Meratus Line dengan besaran tarif yang serupa.
Lihat Juga :