BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 26 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
BEI Soroti Pemanggilan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana pemeriksaan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk , Edi Witjara, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus korupsi mendapat perhatian dari sejumlah kalangan. Salah satunya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Entitas yang mempertemukan penawaran jual beli efek itu melalui Divisi Penilaian Perusahaan ikut menyurati manajemen Telkomsel. Surat itu ihwal permintaan keterangan terkait pemanggilan yang diajukan Polda Metro Jaya.

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada, 25 Mei 2021 kemarin, manajemen Telkom Indonesia mengirimkan surat balasan terhadap manajemen atau pengelola pasar modal Indonesia itu. "Perihal: jawaban atas permintaan penjelasan bursa," tulis bagian perihal isi surat Telkom dikutip, Rabu (26/5/2021).



Adapun isi surat balasan BUMN sektor telekomunikasi tersebut sebagai berikut:

Menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-0359/BEI.PP2/05-2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan kami tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menginformasikan hal tersebut.

Sebagai perusahaan publik, Telkomsel senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.



Tak hanya Edi Witjara, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero), Setyanto Hantoro. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). "Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin kemarin.



Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Dijelaskan, baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)