AIAPedia: Baca Ini Sebelum Memutuskan Pembatalan Polis Asuransi

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
AIAPedia: Baca Ini Sebelum...
Foto doc AIA
A A A
JAKARTA - Kesempatan kali ini #AIAPedia membahas mengenai Pembatalan Polis. Apa risikonya dan bagaimana melakukan pembatalan polis.

Sebelum menjelaskan lebih jauh soal itu, sebaiknya diingat lagi betapa pentingnya memiliki perlindungan asuransi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Karena bagaimana pun situasi yang tak diinginkan kadang datang tak terduga.

Memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang, dan bukan hal yang tidak mungkin di tengah komitmen ini, ada sebagian orang yang berubah pikiran atau rencana sehingga ingin membatalkan polisnya.

Aidil Akbar, Financial Planner, berpesan, bila kamu mau membatalkan polis, kamu harus mempertimbangkannya dengan sangat matang. Ingat, dengan melakukan ini, kamu jadi kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi.

Maka sebelum memutuskan untuk membatalkan polis asuransi kamu, ikuti informasi berikut baik-baik.
AIAPedia: Baca Ini Sebelum Memutuskan Pembatalan Polis Asuransi

Sebelum membatalkan polis pastikan kamu sudah mempertimbangkan semuanya dengan bijaksana. Maka penting bagi kamu untuk memahami dulu risiko dan kerugian apa saja yang akan terjadi jika kamu membatalkan polis asuransi.

Misalnya pahami dulu ketentuan asuransi kamu, mengenai pengembalian premi yang sudah kamu bayarkan. Apakah ada biaya pembatalan atau biaya-biaya lain yang mesti kamu bayarkan? Berapa premi yang akan dikembalikan atau kamu dapatkan?

Pikirkan baik-baik apa risiko dan kerugian apa yang akan terjadi, jika kamu tidak memiliki perlindungan asuransi.

NAH INI DIA
Beberapa hal penting yang wajib kamu pertimbangkan jika kamu tetap ingin melakukan pembatalan polis, yaitu:

1 Kamu akan kehilangan rasa aman karena tidak memiliki perlindungan asuransi;
2 Untuk kamu yang juga mengambil asuransi/proteksi kesehatan, kamu tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal bila asuransi kamu dibatalkan;
3 Ketika kamu memutuskan ingin membeli produk asuransi baru suatu hari nanti, maka biaya premi dan biaya asuransi yang akan kamu bayarkan akan meningkat karena mengikuti usia kamu saat membeli itu.

Baca juga AIAPedia Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link

Free Look Period
Ketika pertama dan di awal kamu membeli asuransi, kamu akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK KAMU

Jika pada akhirnya kamu memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka kamu berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis kamu dan memberikan kembali premi yang sudah kamu bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.

Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada kamu Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.

Jika pembatalan polis kamu dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.
Pertama, kamu bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang kamu miliki.

Lalu, lengkapi dokumen yang diminta pihak asuransi dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa kamu memilih untuk membatalkan produk asuransi, dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk kamu

Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan kamu telah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis kamu. Jangan sampai kamu mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena kamu telah memutuskan membatalkan polis.

Pikir lagi dengan cermat ya!

Simak informasi terbaru mengenai asuransi melalui AIAPedia di Instagram @AIAIndonesia
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rebranding, Asuransi...
Rebranding, Asuransi Inhealth Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mitra Provider
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved