Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:00 WIB
loading...
Tingkatkan Efisiensi...
OnlinePajak juga sangat membantu dalam sistem pengurusan pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
A A A
JAKARTA - Perkembangan dunia bisnis tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi. Hal ini tentu saja menimbulkan pergeseran sarana dan strategi yang digunakan baik dalam manajemen pekerjaan, administrasi karyawan, kegiatan promosi perusahaan hingga aktivitas pengelolaan pajak. Jika sebelumnya urusan perpajakan harus dilakukan secara manual dan tatap muka, kini pengelolaan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Revolusi 4.0 menambah efisiensi lingkungan kerja dan manajemen waktu yang dianggap vital, khususnya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak menghalangi para wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak. Para wajib pajak difasilitasi sedemikian rupa untuk tetap dapat melaksanakan kewajibannya.

Dalam prakteknya saat musim pelaporan pajak, ditemukan banyaknya keterlambatan yang mengakibatkan denda atau pengenaan sanksi lainnya. Namun menurut pengakuan salah satu perusahaan penyedia internet terbesar di Indonesia sebagai pengguna OnlinePajak, aplikasi ini menjadi jawaban yang tepat dalam urusan kepatuhan perpajakan.



OnlinePajak juga sangat membantu dalam sistem pengurusan pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak juga memiliki visi untuk mempermudah urusan perpajakan para wajib pajak melalui layanan perpajakan yang terintegrasi.

OnlinePajak (PT Achilles Advanced System) merupakan penyedia jasa aplikasi yang telah beroperasi sejak September 2014. Selain fiturnya yang terintegrasi, OnlinePajak juga membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terjangkau.

Apa Saja yang Akan Anda Dapatkan di OnlinePajak?
Jika sebelumnya Anda membutuhkan banyak platform untuk mengelola pajak, kini Anda dapat melakukan proses hitung setor dan lapor pajak hanya melalui satu aplikasi. Menyederhanakan urusan perpajakan Anda, OnlinePajak menyediakan beragam fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP
Karyawan yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, OnlinePajak juga merambah layanan e-Faktur serta fitur Payroll.

E-Faktur OnlinePajak merupakan sistem pengelolaan pajak berbasis website, yang terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP sehingga mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja lebih efektif. Melalui fitur ini Anda dapat menikmati kemudahan mulai dari :
â—Ź Pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak
â—Ź Hitung dan lapor PPN online secara otomatis
â—Ź Manajemen nota retur faktur pajak dan penyampaian SPT Masa PPN.
â—Ź Lapor dengan cara baru menggunakan e-Filing PPN OnlinePajak yang dapat membantu Anda menghemat pelaporan pajak secara up-to-date dan mengikuti regulasi terbaru.

Dengan layanan e-Faktur Anda dapat membuat invoice dan mengirimkan langsung ke klien dari satu aplikasi. Tidak perlu repot menghitung secara manual dan pastikan untuk mendapatkan perhitungan yang tepat. Ketahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan
mengaksesnya.

Selain layanan e-Faktur, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam sistem payroll, terutama dalam urusan hitung, setor, dan lapor PPh 21 untuk pajak karyawan. Tingkatkan produktivitas kerja dengan menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 serta perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu dalam hal perhitungan gaji karyawan.

Atur slip gaji Anda sesuai dengan kebutuhan, kemudian kirimkan secara instan ke karyawan Anda hanya dengan 1 klik. Selain itu, manfaatkan fitur portal karyawan OnlinePajak yang mengirimkan notifikasi kepada karyawan saat slip gaji siap diunduh. Karyawan juga bisa memiliki akses untuk mengunduh slip gaji dan bukti potong pajak secara instan.

Dengan begitu, sebagai wajib pajak Anda dapat mengelola faktur pajak, invoice serta slip gaji dengan lebih mudah dan nyaman serta mempercepat proses tanpa menghambat transaksi bisnis.Terapkan prinsip efisiensi dan dapatkan kemudahan dalam pekerjaan Anda dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak yang dapat Anda manfaatkan secara gratis dan selalu up-to-date dengan regulasi terbaru pemerintah. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)