Lusa, Bank Indonesia Pelototi Transaksi Dolar Antara Bank dengan Nasabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). Jika sebelumnya BI hanya mengawasi transaksi valutasi asing antar-bank, sekarang transaksi anatara bank dengan nasabah juga diawasi.
Baca juga:Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan
Direktur Ekskeutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021)
Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk (1) transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1.000.000 atau ekuivalennya.
Baca juga:Belasan Warga Kosambi Ikuti Tes Covid-19 Usai Mudik, 1 Dinyatakan Reaktif
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PBI Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga:Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan
Direktur Ekskeutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021)
Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk (1) transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1.000.000 atau ekuivalennya.
Baca juga:Belasan Warga Kosambi Ikuti Tes Covid-19 Usai Mudik, 1 Dinyatakan Reaktif
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PBI Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(uka)