Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan

Senin, 31 Mei 2021 - 18:30 WIB
loading...
Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan
Strategi yang dilakukan pemerintah terbukti ampuh membuat nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat. Pada penutupan perdagangan awal pekan hari ini, kurs rupiah naik tipis sebesar 5 poin. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Strategi yang dilakukan pemerintah terbukti ampuh membuat nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (USD) . Pada penutupan perdagangan awal pekan hari ini, kurs rupiah naik tipis sebesar 5 poin atau berada di level Rp. 14.280.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, ada beberapa strategy yang di lakukan pemerintah saat ini dan akan dilakukan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan pemulihan ekonomi agar membaik paska pandemi covid-19.

"Beberapa strategy tersebut salah satunya banyak mendapat kritikan dari masyarakat." Kata Ibrahim dalam riset hariannya, Senin (31/5/2021).



Strategi pertama adalah vaksinasi Covid-19 sebagai game changer. Hal merupakan langkah yang krusial untuk menentukan kesuksesan dalam mengakhiri pandemi Covid-19.

Untuk mencapai imunitas masyarakat, dibutuhkan 70% penduduk atau sekitar 181 juta masyarakat Indonesia yang perlu divaksinasi. Sebagai komponen utama dari ekonomi tentunya masyarakat yang sehat akan menghidupkan perekonomian dalam berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pendidikan, UMKM, pariwisata dan lainnya.

"Selain itu, vaksinasi dapat menurunkan angka kematian. Dengan penanganan pandemi yang semakin baik, diprediksi bahwa perekonomian akan kembali di jalur positif, yaitu di angka 4,5-5,3% dan tentunya ini akan kembali didorong dengan lipom struktural, yang menjadi pendongkrak ekonomi di jangka menengah," jelasnya.

Strategi kedua, guna menutupi devisit anggaran, maka pemerintah akan fokus terhadap masalah Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari sisi tarif, pemerintah mengusulkan PPh final 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian bila aset diletakkan di pasar obligasi negara maka dikenakan tarif 12,5%.

Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan program tax amnesty tahun 2016 lalu. "Kebijakan tersebut banjir kritik dari berbagai pihak," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)