Merasa Dibohongi, FORSA Tuntut Mantan Pejabat AISA Dihukum Berat
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
Forum Investor Retail AISA (FORSA) saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto/Aditya Pratama
A
A
A
JAKARTA - Forum Investor Retail AISA (FORSA) mendesak agar mantan pejabat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang kini menjadi FKS Food Sejahtera Tbk, yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito dihukum berat. Pasalnya, sebagai investor ritel , FORSA merasa telah dibohongi kedua pihak tersebut hingga menimbulkan kerugian tidak sedikit.
FORSA menyampaikan pernyataan tersebut terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sudah mendekati Putusan. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
Baca Juga: Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Keduanya diindikasikan menyembunyikan fakta material mengenai perusahaan distributor yang terafiliasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan distribusi yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi itu ditulis sebagai pihak ketiga.
“Semoga Jaksa dan Hakim jeli melihat ini. Kalau tidak sengaja itu hanya sekali dilakukan, jika sudah berkali-kali itu namanya sudah pattern. Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," ujar Ketua FORSA Deni Alfianto saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Deni menambahkan, FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas. Sebab, rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp120,00/saham atau negative equity.
"Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp1.300 sampai dengan Rp1.500 per saham," kata dia.
FORSA menyampaikan pernyataan tersebut terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sudah mendekati Putusan. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
Baca Juga: Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Keduanya diindikasikan menyembunyikan fakta material mengenai perusahaan distributor yang terafiliasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan distribusi yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi itu ditulis sebagai pihak ketiga.
“Semoga Jaksa dan Hakim jeli melihat ini. Kalau tidak sengaja itu hanya sekali dilakukan, jika sudah berkali-kali itu namanya sudah pattern. Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," ujar Ketua FORSA Deni Alfianto saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Deni menambahkan, FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas. Sebab, rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp120,00/saham atau negative equity.
"Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp1.300 sampai dengan Rp1.500 per saham," kata dia.
Lihat Juga :