Menteri BUMN: 98% Nasabah Jiwasraya Setuju Restrukturisasi Polis
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok Okezeone/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, sebanyak 98% nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyetujui adanya restrukturisasi polis. Namun, dia masih belum merinci berapa porsi nasabah ritel dan korporasi yang menyepakati aksi restrukturisasi tersebut.
"Alhamdulillah sudah ada persetujuan hampir 98% (nasabah) yang sudah menyetujui restrukturisasi. Maaf di sini kami Kementerian BUMN dan seluruh direksi Jiwasraya akan berbuat yang terbaik mencari solusi yang sebenarnya sudah menjadi masalah jauh sebelum kami memimpin," kata Erick, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Erick Thohir Singgung Pemimpin Zalim dan Korupsi Saat Bicarakan Garuda Indonesia
Menurut dia, upaya penyelematan perusahaan asuransi pelat merah itu nantinya akan dilakukan secara transparan. Kementerian BUMN terus berupaya mengambil langkah penyelamatan pemegang polis. Upaya tersebut pun mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan Jaksa Agung, hingga Kementerian Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam).
Dia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan negara itu akan terus dilakukan. Pasalnya, selain ada kasus gagal bayar polis di Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pun mengalami hal serupa. Di mana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp22,78 triliun. Korupsi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.
"Alhamdulillah sudah ada persetujuan hampir 98% (nasabah) yang sudah menyetujui restrukturisasi. Maaf di sini kami Kementerian BUMN dan seluruh direksi Jiwasraya akan berbuat yang terbaik mencari solusi yang sebenarnya sudah menjadi masalah jauh sebelum kami memimpin," kata Erick, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Erick Thohir Singgung Pemimpin Zalim dan Korupsi Saat Bicarakan Garuda Indonesia
Menurut dia, upaya penyelematan perusahaan asuransi pelat merah itu nantinya akan dilakukan secara transparan. Kementerian BUMN terus berupaya mengambil langkah penyelamatan pemegang polis. Upaya tersebut pun mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan Jaksa Agung, hingga Kementerian Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam).
Dia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan negara itu akan terus dilakukan. Pasalnya, selain ada kasus gagal bayar polis di Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pun mengalami hal serupa. Di mana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp22,78 triliun. Korupsi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.
Lihat Juga :