Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Lanjutnya, nilai pembayaran gaji ke13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada ASN di pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di daerah sebesar Rp14,0 dan pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.
"Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk aparatur daerah anggarannya merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda," katanya.
Petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
"Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk aparatur daerah anggarannya merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda," katanya.
Petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Lihat Juga :