Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lihat Juga :