Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lanjutnya, nilai pembayaran gaji ke13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada ASN di pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di daerah sebesar Rp14,0 dan pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.
"Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk aparatur daerah anggarannya merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda," katanya.
Petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Baca juga:Seumur Jagung, Blog Donald Trump Ditutup Sebulan Setelah Diluncurkan
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Gaji ke-13 untuk ASN pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lanjutnya, nilai pembayaran gaji ke13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada ASN di pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di daerah sebesar Rp14,0 dan pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.
"Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk aparatur daerah anggarannya merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda," katanya.
Petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Baca juga:Seumur Jagung, Blog Donald Trump Ditutup Sebulan Setelah Diluncurkan
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Gaji ke-13 untuk ASN pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.
(uka)