BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp693 Miliar Bangun Rel Kereta Api Makassar-Parepare
Kamis, 03 Juni 2021 - 19:30 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menyalurkan pembiayaan sindikasi proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kereta Api Makassar-Parepare dengan total pembiayaan investasi mencapai Rp693,83 miliar, sebagai komitmen Perseroan mendukung pengembangan infrastruktur demi kesejahteraan umat. Dari keseluruhan nilai investasi itu, porsi BSI mencapai Rp218,34 miliar. Selain Bank BSI , pembiayaan sindikasi melalui pinjaman berjangka senior dan pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) tersebut juga dikucurkan oleh PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Pembiayaan ini akan digunakan PT Celebes Railway Indonesia untuk pembangunan jalur Kereta Api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Panjang jalur kereta api mencapai 144 kilometer (km) yang terbagi menjadi beberapa seksi dan 16 stasiun. Proyek KPBU Makassar Parepare merupakan proyek KPBU pertama bagi Kementerian Perhubungan yang menggunakan skema availibility payment (AP), dan menggunakan system Syariah. Dalam sindikasi ini, BSI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA), agen escrow dan agen jaminan. Sindikasi tersebut dihelat dalam acara Penandatangan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka Senior dan Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) bertempat di The Ritz Carlton Ballroom, SCBD, Jakarta, Kamis (3/6).
Baca Juga: Jelang Penutupan Seluruh Gerai, Nasib Karyawan Giant Belum Jelas
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan sindikasi ini merupakan bentuk partisipasi nyata pihaknya membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antar wilayah.“BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah,” kata Hery di Jakarta, Kamis (3/6/2021)
Dengan kerja sama ini, BSI berharap dapat turut berkontribusi secara optimal dalam pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah musyarakah mutanaqisah yaitu akad kerjasama antara dua pihak dalam kepemilikan aset dimana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).
Pembiayaan ini akan digunakan PT Celebes Railway Indonesia untuk pembangunan jalur Kereta Api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Panjang jalur kereta api mencapai 144 kilometer (km) yang terbagi menjadi beberapa seksi dan 16 stasiun. Proyek KPBU Makassar Parepare merupakan proyek KPBU pertama bagi Kementerian Perhubungan yang menggunakan skema availibility payment (AP), dan menggunakan system Syariah. Dalam sindikasi ini, BSI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA), agen escrow dan agen jaminan. Sindikasi tersebut dihelat dalam acara Penandatangan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka Senior dan Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) bertempat di The Ritz Carlton Ballroom, SCBD, Jakarta, Kamis (3/6).
Baca Juga: Jelang Penutupan Seluruh Gerai, Nasib Karyawan Giant Belum Jelas
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan sindikasi ini merupakan bentuk partisipasi nyata pihaknya membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antar wilayah.“BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah,” kata Hery di Jakarta, Kamis (3/6/2021)
Dengan kerja sama ini, BSI berharap dapat turut berkontribusi secara optimal dalam pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah musyarakah mutanaqisah yaitu akad kerjasama antara dua pihak dalam kepemilikan aset dimana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).
Lihat Juga :