Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
“Ditjen udara dan kepolisian dan TNI menindaklanjuti ada 3 laporan dari Kepolisian terduga pelaku penerbangan balon di Wonosobo, Klaten, Madiun dengan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan penanganan gangguan balon udara dengan berbagai upaya. Seperti misalnya sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.
Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.
Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran. Penerbitan ini terkait SE penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan penanganan gangguan balon udara dengan berbagai upaya. Seperti misalnya sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.
Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.
Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran. Penerbitan ini terkait SE penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.
Lihat Juga :