Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
Hati-hati, Sembarangan...
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas masyarakat yang masih menerbangkan balon udara tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, aksi tersebut bisa membahayakan penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, akan ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana diatur juga sanksi mengenai hal tersebut.

"Pasal 411 (UU Nomor 1/2009) menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).



Menurut Hendra, penerbangan balon udara biasanya dilakukan pada bulan puasa dan saat lebaran. Ada beberapa laporan dari pihak kepolisian terkait penerbangan balon udara yang tak sesuai ketentuan di Jawa Tengah.

“Ditjen udara dan kepolisian dan TNI menindaklanjuti ada 3 laporan dari Kepolisian terduga pelaku penerbangan balon di Wonosobo, Klaten, Madiun dengan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan penanganan gangguan balon udara dengan berbagai upaya. Seperti misalnya sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.

Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.



Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran. Penerbitan ini terkait SE penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bupati dan kapolres-kapolres yang ada di Jawa Tengah, dalam melakukan penegakan (hukum) kepada masyarakat yang melanggar," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo mengatakan, pasca lebaran ada tiga laporan yang masuk dari Polsek. Khusus untuk di Klaten, akan ada sanksi berat mengingat petasannya yang membakar rumah warga.

“Setelah lebaran ini kami menerima lima kasus dari 3 polres dan satu polsek. Pertama polsek Sambiroto pelaku 3 orang, Wonosobo lima orang, dan Klaten berat karena petasannya membakar rumah,” sebut dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)