Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bupati dan kapolres-kapolres yang ada di Jawa Tengah, dalam melakukan penegakan (hukum) kepada masyarakat yang melanggar," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo mengatakan, pasca lebaran ada tiga laporan yang masuk dari Polsek. Khusus untuk di Klaten, akan ada sanksi berat mengingat petasannya yang membakar rumah warga.
“Setelah lebaran ini kami menerima lima kasus dari 3 polres dan satu polsek. Pertama polsek Sambiroto pelaku 3 orang, Wonosobo lima orang, dan Klaten berat karena petasannya membakar rumah,” sebut dia.
Sementara itu, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo mengatakan, pasca lebaran ada tiga laporan yang masuk dari Polsek. Khusus untuk di Klaten, akan ada sanksi berat mengingat petasannya yang membakar rumah warga.
“Setelah lebaran ini kami menerima lima kasus dari 3 polres dan satu polsek. Pertama polsek Sambiroto pelaku 3 orang, Wonosobo lima orang, dan Klaten berat karena petasannya membakar rumah,” sebut dia.
(ind)
Lihat Juga :