Pemerintah dan Swasta Diminta Gandengan Tangan Perbaiki Ekosistem Gambut
Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kebakaran hutan itu menimbulkan asap tebal. Hal itu akan berdampak pada sektor perdagangan dan transportasi karena mengganggu mobilitas.
Restorasi di konsesi lahan gambut dinilai masih memiliki sejumlah tatangan. Salah satunya karena komitmen dari penguasaha yang dianggap belum optimal. Untuk itu inisiatif public independent yang menjadi wadah partisipasi masyarakat diminta agar terus mengawal sekaligus mendorong kenaikan konsesi agar lebih serius dalam merespons restorasi lahan gambut sesuai dengan kewajiban.
Baca juga:Fadli Zon Ungkap Cara Khusus Dekati Saudi: Jangan Arogan dan Bersahabat
Sebelumnya pihak pantau gambut bersama dengan masyarakat melakukan analisa spasial dan observasi lapangan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 area konsesi yang terbakar di 7 provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Hasilnya, hilangnya tutupan pohon di area gambut dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015-2019. Sementara lewat verifikasi lapangan di 405 titik sempel area gambut lindung, ditemukan penanaman tanaman ekstrakif berupa sawit atau akasia di 64,4% titik sempel. Sisanya ditelantarkan dengan tak sesuai aturan.
Restorasi di konsesi lahan gambut dinilai masih memiliki sejumlah tatangan. Salah satunya karena komitmen dari penguasaha yang dianggap belum optimal. Untuk itu inisiatif public independent yang menjadi wadah partisipasi masyarakat diminta agar terus mengawal sekaligus mendorong kenaikan konsesi agar lebih serius dalam merespons restorasi lahan gambut sesuai dengan kewajiban.
Baca juga:Fadli Zon Ungkap Cara Khusus Dekati Saudi: Jangan Arogan dan Bersahabat
Sebelumnya pihak pantau gambut bersama dengan masyarakat melakukan analisa spasial dan observasi lapangan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 area konsesi yang terbakar di 7 provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Hasilnya, hilangnya tutupan pohon di area gambut dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015-2019. Sementara lewat verifikasi lapangan di 405 titik sempel area gambut lindung, ditemukan penanaman tanaman ekstrakif berupa sawit atau akasia di 64,4% titik sempel. Sisanya ditelantarkan dengan tak sesuai aturan.
(uka)
Lihat Juga :