Mendorong Pemulihan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:13 WIB
loading...
Mendorong Pemulihan...
PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat. Foto/Dok
A A A
SERANAU - PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) -Kalimantan Tengah- memperkuat kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.



Peneguhan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd., Camat Seranau Drs.Juliansyah M.AP, Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6/2023).



RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU Dharsono Hartono sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya. Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.

"Kerjasama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Diterangkan juga bahwa, penandatanganan MOU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)