Begini Cara Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah, Buruan Daftar!

Rabu, 09 Juni 2021 - 08:47 WIB
loading...
A A A
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS

- Nama Perusahaan

- Alamat Perusahaan

- Nama Pemilik

- Nomor KTP

- NPWP Badan Usaha

- Alamat email (masih aktif)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)