Begini Cara Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah, Buruan Daftar!

Rabu, 09 Juni 2021 - 08:47 WIB
loading...
Begini Cara Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah, Buruan Daftar!
Bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, bisa lebih dulu mendaftar. Berikut langkah-langkah pendaftarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 , bisa lebih dulu mendaftar yang sudah dibuka sejak 4 Juni hinngga 4 Juli 2021. Mengutip laman kemenparekraf.go.id, disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).



Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi, dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.



Sebagai informasi, bagi badan usaha yang hendak melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/ terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha :

1. Klik tombol daftar

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)