Kasus Penayangan Konten MNC Group Tanpa Izin, K-Vision Apresiasi Penetapan Rafi Vision sebagai Tersangka
Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:48 WIB
loading...
Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira. Foto/MPI/Aditya Pratama
A
A
A
JAKARTA - TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group , K-Vision mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Adapun kasus ini telah bergulir sejak akhir 2020.
K-Vision sebelumnya telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Terhadap laporan tersebut, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya pada 31 Mei 2021 status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini," ujar Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021). "Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Piala Eropa 2020 Digelar Malam Ini, Berikut Jadwal Siaran Langsung di Televisi Milik MNC Group
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya tanpa terkecuali. "Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision," tukasnya.
K-Vision sebelumnya telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Terhadap laporan tersebut, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya pada 31 Mei 2021 status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini," ujar Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021). "Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Piala Eropa 2020 Digelar Malam Ini, Berikut Jadwal Siaran Langsung di Televisi Milik MNC Group
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya tanpa terkecuali. "Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision," tukasnya.
Lihat Juga :