Sekolah Dikenai Pajak, Pengembangan SDM Indonesia Bisa Terhambat

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:24 WIB
loading...
Sekolah Dikenai Pajak,...
Ilustrasi kegiatan sekolah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Di mana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut, rencana pemerintah bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.

Baca juga: Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit

Sebab, jasa pendidikan yang akan kena PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga jasa pendidikan diluar sekolah.

"Padahal, skor PISA (Programme for International Student Assesment) yang mengukur kemampuan membaca ada di 74 dari 79 negara di tahun 2018. Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata, akibatnya kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia," ujarnya saaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Bhima meyakini ketertinggalan Indonesia pada aspek kemampuan membaca atau pengembangan SDM di sektor pendidikan akan semakin terhambat jika pemerintah mengenakan PPN. Pasalnya, biaya yang ditanggung akan semakin mahal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Program Pendidikan Kesetaraan...
Program Pendidikan Kesetaraan MHU Cetak Ratusan Tenaga Kerja
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
EduCARE Journey: Saat...
EduCARE Journey: Saat CEO Turun Langsung ke Kelas untuk Anak-anak Indonesia
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved