Kasus Nasabah Minna Padi, Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
Kasus Nasabah Minna...
Perwakilan nasabah Minna Padi. Foto/SINDOnews/Michelle Natalia
A A A
JAKARTA - Perwakilan dari 4 ribu lebih nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) mengeluhkan reksa dananya yang dilikuidasi atas 6 produk reksa dana yang belum dibayarkan sepenuhnya. Pasalnya, MPAM baru membayar 20%, atau sekitar Rp1,6 triliun dari kewajiban total sebanyak Rp6 triliun.

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud turut angkat suara dalam kasus ini. "Saya merasa punya andil dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Saya tidak rela pasar modal yang sudah dibangun menjadi ajang judi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat(11/6/2021).

Dia menghimbau agar para nasabah dan pihak MPAM segera menyelesaikan masalah. "Jangan atasi pelanggaran dengan pelanggaran hukum juga. Kenalilah medan sebelum anda masuk ke medan. Untuk para investor pun, jangan berharap cepat kaya sehingga mudah teriming-imingi," tegasnya.

Baca juga: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar

Dalam hukum, dia mengingatkan tidak ada istilah tidak kenal aturan. Ketika reksadana sendiri tidak boleh menjanjikan fixed return, dalam anggapan hukum, investor yang memilih produk ini sudah dianggap paham.

"Kita cari keuntungan dengan cara yang betul. Gagal bayar itu sesuatu yang sangat biasa dalam bisnis. Tapi gagal bayar karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa," kecamnya.

Dia menyayangkan situasi yang ada di Indonesia, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu menandakan etika bisnisnya tidak ada. Hasan pun menyampaikan himbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sudah ada di pasar modal di hari-hari pertama. OJK institusi yang kewenangannya paling besar, membina, mengawasi, melindungi. Ini ada kasus seperti ini, seakan punya meriam tapi justru tidak digunakan," cetusnya.

Dia mengumpamakan, ketika hukum itu tidak tegak, hukum itu seakan ditulis dalam air. Memang, sambung Hasan, kewenangan OJK secara administratif sudah dilakukan melalui surat suspend.

"Tapi kalau perkara perdata, OJK bisa menjadi hakim. Perlindungan di dunia ini bukan masuk penjara, tapi, keadilan itu kalau orang yang salah dihukum, korban dilindungi," tandasnya.

Baca juga: Menyelisik Cara OJK Memainkan Peran Melindungi Konsumen

Dia menyampaikan hal ini karena dalam proses penegakan hukum, malah semakin menjadi korban. Ekonomi bisa diprediksi, tapi kejahatan manusia tidak. Ketika ada kerugian investor karena kejahatan pelanggaran hukum, harus ada sistem perlindungan kekayaan mereka.

"OJK punya kewenangan yudisial dan policional (penyidik). Pelanggaran pidana tidak butuh pengaduan. Perdata ada pengaduan, tapi pidana tidak, penegak hukum yang harus jalan," tuturnya.

UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal itu menurut Hasan sudah bagus, tapi tidak ada artinya kewenangan besar yang tidak di-exercise. "Indeks penegakan hukum termasuk yang paling rendah di dunia. Apa gunanya UU bagus tidak di exercise? Substansinya adalah ketika investor dirugikan karena tindakan pidana, ada sistem hukum yang melindungi kekayaan mereka," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved