Wah Enak Dong, Gaji PNS Mau Naik Lagi Nih!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji PNS sedang dalam masa perhitungan ulang untuk dinaikkan berdasarkan komponen-komponen perhitungannya. Proses perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan melalui jabatan. Namun demikian, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja. "Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut. "Jadi belum fixed," ungkap dia. Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa dengan penetapan nominal gaji berdasarkan jabatan, maka jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan gaji saat ini. Hingga saat ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan melalui jabatan. Namun demikian, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja. "Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut. "Jadi belum fixed," ungkap dia. Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa dengan penetapan nominal gaji berdasarkan jabatan, maka jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan gaji saat ini. Hingga saat ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
(nng)