Curhat Pentolan Industri Rokok Putih: Aksi Kelompok Anti-Tembakau Kemungkinan Disukai oleh Satu Kementerian
Rabu, 16 Juni 2021 - 12:15 WIB
loading...
Petugas kasir menerima sosialisasi kampanye Cegah Perokok Anak oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) di Jakarta. Foto/RSuratman/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak merevisi kebijakan yang sudah dibuat terkait industri hasil tembakau (IHT) . Daripada merevisi PP No. 109 Tahun 2012, yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, lebih baik pemerintah dengan seluruh stake holder duduk bersama membuat peta jalan IHT nasional.
“Karena itu pemerintah perlu membuat road map industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap, kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Benny Wachjudi, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan Benny Wachjudi, pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian di tahun 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road maap lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.
Baca juga:AL Rusia Gelar Latihan Terbesar Sejak Perang Dingin Dekat Hawaii
Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari. pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan-perwakilan petani dan buruh rokok, Kementrian Perindustrian, Kementrian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) kesehatan yang anti tembakau. Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.
Menurut Benny, pihak IHT Sendiri sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti-tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye kurang tepat soal rokok. Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masayrakat (LSM) anti-rokok.
“Karena itu pemerintah perlu membuat road map industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap, kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Benny Wachjudi, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan Benny Wachjudi, pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian di tahun 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road maap lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.
Baca juga:AL Rusia Gelar Latihan Terbesar Sejak Perang Dingin Dekat Hawaii
Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari. pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan-perwakilan petani dan buruh rokok, Kementrian Perindustrian, Kementrian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) kesehatan yang anti tembakau. Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.
Menurut Benny, pihak IHT Sendiri sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti-tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye kurang tepat soal rokok. Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masayrakat (LSM) anti-rokok.
Lihat Juga :