Pemerintah Guyur Dana Bagi 1.300 Wirausaha, Simak Ketentuannya

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:15 WIB
loading...
Pemerintah Guyur Dana Bagi 1.300 Wirausaha, Simak Ketentuannya
Ilustrasi UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.

“Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segara digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, dikutip Rabu (16/6/2021).



Disebutkan bahwa bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.

Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.



Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)