Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, pihaknya menuntut pencabutan segera pemblokiran rekening. "Kami juga menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian moril, materiil dan imateriel yang dialami klien kami nasabah Bumiputera Sekuritas” kata Raden Nuh yang menyesalkan ketidakpatuhan dan ketidakpahaman manajemen Bumiputera Sekuritas terhadap hukum dan peraturan di pasar modal," tandas dia.
Baca Juga: Ngopi Bareng Menteri Arab Saudi, Luhut Bawa Kabar Apa?
Mengenai sanksi pidana terhadap manajemen Bumiputera Sekuritas yakni akibat dari pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan ilegal. Sebab itu, selaku kuasa hukum, Raden telah secara resmi menyerahkan kepada proses hukum yang sekarang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Mencuatnya dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana oleh Bumiputera Sekuritas ini dipastikan akan menambah kisruh permasalahan besar yang sedang dihadapi AJB Bumiputera 1912, yang kini sedang terancam kolaps.
Baca Juga: Ngopi Bareng Menteri Arab Saudi, Luhut Bawa Kabar Apa?
Mengenai sanksi pidana terhadap manajemen Bumiputera Sekuritas yakni akibat dari pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan ilegal. Sebab itu, selaku kuasa hukum, Raden telah secara resmi menyerahkan kepada proses hukum yang sekarang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Mencuatnya dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana oleh Bumiputera Sekuritas ini dipastikan akan menambah kisruh permasalahan besar yang sedang dihadapi AJB Bumiputera 1912, yang kini sedang terancam kolaps.
(nng)
Lihat Juga :