Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas (BPS) salah satu anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 yang bergerak di sektor pasar modal, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh nasabahnya. Alasannya, BPS telah merugikan nasabah karena melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, tidak berdasar dan melawan hukum.
"Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujar Raden Nuh kuasa hukum nasabah korban pemblokiran ilegal oleh Bumiputera Sekuritas, Kamis (17/6/2021).
Raden Nuh menyatakan, selain dilaporkan ke polisi juga telah melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun membeberkan terkait kronologis pemblokiran tersebut. Adapun pemblokiran telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates. "Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelas Nuh.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.
Atas dasar itu, pihaknya menuntut pencabutan segera pemblokiran rekening. "Kami juga menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian moril, materiil dan imateriel yang dialami klien kami nasabah Bumiputera Sekuritas” kata Raden Nuh yang menyesalkan ketidakpatuhan dan ketidakpahaman manajemen Bumiputera Sekuritas terhadap hukum dan peraturan di pasar modal," tandas dia.
Mengenai sanksi pidana terhadap manajemen Bumiputera Sekuritas yakni akibat dari pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan ilegal. Sebab itu, selaku kuasa hukum, Raden telah secara resmi menyerahkan kepada proses hukum yang sekarang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Mencuatnya dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana oleh Bumiputera Sekuritas ini dipastikan akan menambah kisruh permasalahan besar yang sedang dihadapi AJB Bumiputera 1912, yang kini sedang terancam kolaps.
"Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujar Raden Nuh kuasa hukum nasabah korban pemblokiran ilegal oleh Bumiputera Sekuritas, Kamis (17/6/2021).
Raden Nuh menyatakan, selain dilaporkan ke polisi juga telah melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun membeberkan terkait kronologis pemblokiran tersebut. Adapun pemblokiran telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates. "Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelas Nuh.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.
Atas dasar itu, pihaknya menuntut pencabutan segera pemblokiran rekening. "Kami juga menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian moril, materiil dan imateriel yang dialami klien kami nasabah Bumiputera Sekuritas” kata Raden Nuh yang menyesalkan ketidakpatuhan dan ketidakpahaman manajemen Bumiputera Sekuritas terhadap hukum dan peraturan di pasar modal," tandas dia.
Mengenai sanksi pidana terhadap manajemen Bumiputera Sekuritas yakni akibat dari pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan ilegal. Sebab itu, selaku kuasa hukum, Raden telah secara resmi menyerahkan kepada proses hukum yang sekarang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Mencuatnya dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana oleh Bumiputera Sekuritas ini dipastikan akan menambah kisruh permasalahan besar yang sedang dihadapi AJB Bumiputera 1912, yang kini sedang terancam kolaps.
(nng)