Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas (BPS) salah satu anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 yang bergerak di sektor pasar modal, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh nasabahnya. Alasannya, BPS telah merugikan nasabah karena melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, tidak berdasar dan melawan hukum.
"Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujar Raden Nuh kuasa hukum nasabah korban pemblokiran ilegal oleh Bumiputera Sekuritas, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Alot, Luhut Kirim 'Tentara' Khusus
Raden Nuh menyatakan, selain dilaporkan ke polisi juga telah melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun membeberkan terkait kronologis pemblokiran tersebut. Adapun pemblokiran telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates. "Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelas Nuh.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.
"Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujar Raden Nuh kuasa hukum nasabah korban pemblokiran ilegal oleh Bumiputera Sekuritas, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Alot, Luhut Kirim 'Tentara' Khusus
Raden Nuh menyatakan, selain dilaporkan ke polisi juga telah melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun membeberkan terkait kronologis pemblokiran tersebut. Adapun pemblokiran telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates. "Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelas Nuh.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.
Lihat Juga :