Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Aturan Baru PNS Bakal...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Adapun proses penyederhanaan tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 menjadi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan penyederhanaan jabatan ini harus berpengaruh pada pengembangan SDM. Pembangunan SDM lebih banyak bersifat perubahan perilaku. Namun perubahan perilaku tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi.

Menurut Alex, perilaku ASN yang tanpa sadar mempengaruhi branding dari ASN. Stigma masyarakat akan mempengaruhi kinerja para ASN. "Karena itu perubahan mindset penting dilakukan, karena mempengaruhi apa yang dilakukan, dan berpengaruh pada apa yang dihasilkan," ungkap Alex di Jakarta, Jumat (18/6/2021).



Menurutnya, setiap ASN harus berpikir bahwa keberlangsungan kariernya hanya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya. Jika itu bisa tertanam dan menjadi pola pikir, dan tidak hanya mengejar jabatan struktural, instansi pemerintah akan mendapatkan birokrat yang lebih baik.

Setiap instansi memiliki ekspektasi saat merekrut calon ASN. Ekspektasi tersebut harus disampaikan kepada calon ASN secara transparan. "Sehingga jika ASN yang tidak mencapai ekspektasi, harus ada instrumen yang membuat hubungannya putus,” ujar Alex.

Alex menyampaikan, ekspektasi dan arah kerja instansi pemerintah memiliki nilai inti yang berbeda-beda. Saat ini, jajarannya sedang mengkaji untuk memberikan usulan regulasi mengenai nilai inti yang bisa diterapkan seluruh instansi pemerintah. Nantinya, setiap ASN berkiblat pada nilai inti tersebut, karena nilai tersebut tidak akan berubah meski ada pergantian pimpinan.

Nilai inti itu bisa menjadi fondasi diatas Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. "Kementerian dan lembaga bisa membangun institusinya diatas core value tersebut, sehingga bisa menyinergikan mencapai visi misi Indonesia maju," kata dia.



Sebagai informasi, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
Mentan Rombak Jajaran...
Mentan Rombak Jajaran Kementan, Lelang Ulang 56 Jabatan Dirjen hingga Direktur
Perbaiki Kualitas Pelayanan...
Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Apa Itu Gaji ke-13 yang...
Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Jangan Terlewat! Pemerintah...
Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Lantik 14 Pejabat Baru...
Lantik 14 Pejabat Baru di Kemenkeu, Sri Mulyani Titip Pesan Ini
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal
Rekomendasi
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
7 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
8 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
9 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
9 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
9 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
9 jam yang lalu
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved