Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
Lihat Juga :