Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas menanggapi terkait laporan ke Polda Metro Jaya dan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Executive Vice President Human Capital & Business Support Bumiputera Sekuritas Mohammad Ramadhian K menjelaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya nasabah yang bersangkutan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di perusahaan efek yang sama berbasis harta warisan.
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
Lihat Juga :