Kepastian Hukum Aset Kripto di Indonesia, Simak 4 Aturan Bappebti

Minggu, 20 Juni 2021 - 19:28 WIB
loading...
Kepastian Hukum Aset...
Kemendag melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi .

Baca Juga: Pertumbuhan Aset Kripto Menggeliat di Indonesia: Investor Wajib Pahami Hal Ini

Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.

Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, yaitu:

1. Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

2. Peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Tokenisasi Aset Pintu...
Tokenisasi Aset Pintu Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia, TRIV Group Gandeng Indomaret
Enam Tahun Perjalanan...
Enam Tahun Perjalanan Pintu Hadirkan Layanan Trading dan Investasi Aset Kripto
Pintu Goes to Campus...
Pintu Goes to Campus Gandeng OJK, & Unpad Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved