Covid-19 Melonjak, Operasional Mal dan Restoran Kembali Diperketat
Senin, 21 Juni 2021 - 12:06 WIB
loading...
Foto/Yorrifarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro . Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga:Presiden Afghanistan Pecat Menhan, Mendagri, dan Panglima AD Sekaligus
“Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” katanya, Senin (21/6/2021).
Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang. Dan layanan pesan antar-atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Baca juga:Presiden Afghanistan Pecat Menhan, Mendagri, dan Panglima AD Sekaligus
“Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” katanya, Senin (21/6/2021).
Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang. Dan layanan pesan antar-atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Lihat Juga :