Siap-siap! PPKM Mikro Diperketat 2 Minggu, Simak Ketentuannya
Senin, 21 Juni 2021 - 12:58 WIB
loading...
Petugas melintas di dekat mural bertema pandemi COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan dijalankan hingga dua pekan ke depan.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.
Baca juga: Corona Mengganas, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Polsek-Polsek Lakukan 3 Hal Ini
“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” paparnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.
Baca juga: Corona Mengganas, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Polsek-Polsek Lakukan 3 Hal Ini
“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” paparnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
Lihat Juga :