Setelah Sikat Pungli, Pelindo II Siapkan 6 Jurus Babat Suap
Senin, 21 Juni 2021 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan. Sebelumnya pakta integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.
Baca juga:Jaringan 5G Sudah Tersedia di Indonesia, Ini Keuntungan Pakai Ponsel 5G
Kelima, Pelindo II terus mensosialisasikan anti-suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka. Keenam, Pelindo II menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan.
"Kami berkeyakinan terobosan-terobosan tersebut akan mencegah praktik pungli dan gratifikasi. Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penindakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," tuturnya.
Baca juga:Jaringan 5G Sudah Tersedia di Indonesia, Ini Keuntungan Pakai Ponsel 5G
Kelima, Pelindo II terus mensosialisasikan anti-suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka. Keenam, Pelindo II menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan.
"Kami berkeyakinan terobosan-terobosan tersebut akan mencegah praktik pungli dan gratifikasi. Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penindakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :