Gandeng BPOM, Kemenkop UKM Pastikan UMKM Pangan Aman Go Global
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, pendampingan bagi KUMKM dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu obat tradisonal, kosmetik, dan pangan olahan, pembentukan fasilitator keamanan obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan, serta konsultasi layanan hukum dan kemudahan berusaha.
Dia menjelaskan, izin edar BPOM, merupakan salah satu tolok ukur masyarakat dalam memilih produk untuk dikonsumsi, dimana ijin ini sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam pemasaran dan sebagai salah satu pengungkit daya saing produk baik lokal maupun internasional. Menurutnya, sejak Januari hingga 12 Oktober 2020 lalu, BPOM telah menerbitkan 13.299 Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia, yaitu usaha mikro 429 (3%), usaha kecil 1.751 (13%), usaha menengah 5.870 (44%) dan usaha besar 5.249 (40%).
“Dari data tersebut NIE pangan olahan didominasi oleh pelaku usaha menengah dan besar,” ujarnya.
Teten mengakui, tantangan terbesar dalam legalitas izin edar produk UMKM saat ini, adalah biaya sertifikasi yang hanya mampu dijangkau oleh usaha menengah dan besar. Sedangkan Usaha Mikro dan Kecil yang jumlahnya sekitar 64 juta masih kesulitan dalam mengakses seritifikasi izin edar ini.
“Perlu pendampingan bagi usaha mikro dalam memperoleh NIE sebagai salah satu upaya kami untuk mencapai target transformasi sektor informal ke formal,” tambah Teten.
Baca Juga: Imbas Pandemi, Peran Proteksi Asuransi Kembali Dilirik Masyarakat
Dia menjelaskan, izin edar BPOM, merupakan salah satu tolok ukur masyarakat dalam memilih produk untuk dikonsumsi, dimana ijin ini sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam pemasaran dan sebagai salah satu pengungkit daya saing produk baik lokal maupun internasional. Menurutnya, sejak Januari hingga 12 Oktober 2020 lalu, BPOM telah menerbitkan 13.299 Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia, yaitu usaha mikro 429 (3%), usaha kecil 1.751 (13%), usaha menengah 5.870 (44%) dan usaha besar 5.249 (40%).
“Dari data tersebut NIE pangan olahan didominasi oleh pelaku usaha menengah dan besar,” ujarnya.
Teten mengakui, tantangan terbesar dalam legalitas izin edar produk UMKM saat ini, adalah biaya sertifikasi yang hanya mampu dijangkau oleh usaha menengah dan besar. Sedangkan Usaha Mikro dan Kecil yang jumlahnya sekitar 64 juta masih kesulitan dalam mengakses seritifikasi izin edar ini.
“Perlu pendampingan bagi usaha mikro dalam memperoleh NIE sebagai salah satu upaya kami untuk mencapai target transformasi sektor informal ke formal,” tambah Teten.
Baca Juga: Imbas Pandemi, Peran Proteksi Asuransi Kembali Dilirik Masyarakat
Lihat Juga :