Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:55 WIB
loading...
Merpati Nunggak Uang...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA tercatat belum membayarkan pesangon dan dana pensiun senilai Rp318,17 miliar yang menjadi hak para karyawannya. Jumlah tersebut merupakan total dari hak normatif karyawan sejak 2016 lalu. Adapun jumlah eks karyawan MNA yang belum mendapatkan dana pesangon dan pensiun sebanyak 1.233.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan.

“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Oleh karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima.

Menurut Anthony, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.233 karyawan.

Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved