Awas! Rentenir Online Gentayangan, Kenali 7 Ciri-cirinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-henti menginformasikan kepada publik tentang pinjol ilegal atau biasa disebut rentenir online. Setelah kerap meng-update daftar pinjol yang berizin agar publik tahu dan terhindar dari rentenir online, kini OJK mengungkap ciri-ciri pinjol bodong.
"Kenali tujuh ciri pinjol ilegal/rentenir obline. Jangan sampai terjebak!" tulis OJK dalam pengumumanya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif
Tujuh ciri-ciri itu adalah, pertama pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
"Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari," tulis OJK lagi.
Ciri keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Ciri selanjutnya, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga:Pisang Rp650.000, Kopi Rp1,5 Juta, Krisis Pangan Korea Utara Makin Brutal
Ciri keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Dan ciri terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Kenali tujuh ciri pinjol ilegal/rentenir obline. Jangan sampai terjebak!" tulis OJK dalam pengumumanya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif
Tujuh ciri-ciri itu adalah, pertama pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
"Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari," tulis OJK lagi.
Ciri keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Ciri selanjutnya, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga:Pisang Rp650.000, Kopi Rp1,5 Juta, Krisis Pangan Korea Utara Makin Brutal
Ciri keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Dan ciri terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
(uka)